Senin, 25 Januari 2010

Perlu Tidaknya Kafa'ah dalam Pernikahan

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Sebuah jalinan yang penuh berkah akan membawa kepada keridhoan Alloh SWT, dan sebagai bentuk kecintaan kita kepada sunnah rasul yang kelak akan membuat beliau merasa bangga dengan umat beliau yang banyak jumlahnya. Tentu saja kita bercita-cita tidak hanya banyak dari segi kuantitas tetapi juga unggul dari segi kualitas, umat yang berkualitas di sini adalah generasi yang sholih dan sholihah, yang mencintai Alloh dan rasulnya di atas segalanya, yang bertakwa dan berakhlak mulia. Untuk menciptakan generasi yang seperti itu tentunya haruslah melalui jalan yang benar, termasuk dalam hal memilih pasangan hidup.

Dalam memilih calon pasangan hidup, kita mengenal istilah se-kufu’ atau kafa’ah. Kufu’ berarti seimbang. Seorang lelaki harus menikah dengan wanita yang seimbang dengannya, demikian pula sebaliknya. Sebagian orang berpendapat bahwa kufu’ merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan, namun sebagian lagi menganggap kufu’ bukanlah syarat sah pernikahan. Pendapat yang mayoritas disetujui oleh para ulama adalah pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa kafa’ah (kufu’) itu meskipun diperlukan bukanlah syarat sah pernikahan. Imam Syafi’i berpendapat sama dengan pendapat imam Malik bahwa kafa’ah itu diperlukan bukan disyaratkan.

Lalu jika kafa’ah ini diperlukan, timbul pertanyaan di benak kita,
"Dalam hal apa saja kafa’ah itu?"
Imam Malik berpendapat, kafa’ah itu dalam hal agama saja.

Ternyata ada pula beberapa yang menyebutkan kafa’ah itu dalam enam hal, yaitu keturunan, agama, kebebasan, pekerjaan, usia dan terlepas dari empat aib yakni kusta, penyakit sopak, gila dan impoten.

Alloh SWT telah berfirman,
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Alloh adalah orang yang paling bertakwa diantara kalian.”(Q.S. Al-Hujurat:13).

Selain itu rasululloh pernah bersabda, “Manusia ini secara keseluruhan adalah anak Adam, dan Adam itu tercipta dari tanah. Di hadist yang lain rasululloh bersabda, “Manusia itu adalah seperti gigi-gigi sisir, tidak ada keutamaan satu dengan yang lainnya kecuali ketakwaan.”.

Dengan demikian, se-kufu’ dalam hal agama dan ketakwaan adalah hal yang jauh lebih penting daripada se-kufu’ dalam hal harta, nasab (keturunan), jabatan dan lain sebagainya.

'Dalam kitab Subulussalam, Ash-Shan’ani telah menguraikan masalah kafa’ah itu dalam hal agama saja jika seorang wanita dan walinya telah menyetujuinya, adapun jika mereka masih berpegang pada adat dan tradisi yang menyangkut keturunan, materi, pekerjaan dan lain sebagainya, maka yang demikian itu boleh-boleh saja.'

Seorang wanita lebih penting memilih lelaki yang se-kufu’ dengannya dalam hal ketakwaan dibandingkan seorang lelaki. Hal ini dikarenakan posisi laki-laki di dalam rumah tangga sebagai imam. Seorang suami yang tidak bertakwa akan lebih mudah membawa isterinya kepada kehancuran. Sedangkan seorang suami yang memiliki isteri yang tidak se-kufu’ dengannya seharusnya tidak akan membahayakannya. Wallohualam.

Qyhana Ray

Tidak ada komentar:

Posting Komentar